Skip navigation

Category Archives: etika moral

Ini sih tergantung pada cara liatnya disisi positif  n negatif

Disisi positif itu bagus buat kita jadi lebih bisa bangun pagi. yach lumayan la buat masa depan tar klo kerja telatkan repot jadinya

Disisi negatif  ya gitu d pada harus tidur lebih awal n kita harus bisa bener” hemat waktu

klo saia ya jujur maless bgt mesti jam 6:30, because saia yg bangun tiap hari jam 5 aj ttp aj msh pgn bobo lg yach di total” plg” jam 5:45 itu br bangun lg hehehe klo gak ngojeQ telaT cuy.. sedihnya..

Tapi.. 1 hal yg masih nganjal nie apakah benar bisa mengkurangin kemacetan di jakarta ini dengan memajukan waktu masuk sekolah itu sendiri..

tolong di bantu =)

Read More »

Pertanyaan

1. jelaskan aturan hak cipta !
hak cipta itu menurut saia itu.. merupakan suatu kekuasaan atas hasil ciptaan orang lain dan harus di hargai.. jika melanggar akan mendapatkan hukuman

2. jelaskan dampak pelanggaran hak cipta !
akan di berikan hukuman bisa berupa denda ataupun uang…

3.sebutkan jenis” pelangaran hak cipta  !
hmm.. kira” cih.. pembajakan dengan membajak yg asli dan di copy untuk jual di pasaran secara murah..

4. bagaimana cara penanggulangan pelangaran hak cipta
saia kira c hanya dengan satu cara yaitu dengan membeli yg original saja..

thx itu lah pendapat dari saia =)

Banyak dari kita sering menggunakan software bajakan karena harga software lebih murah berdasarkan yg asli jauh sangat mahal.. akan tetapi sama saja kita tidak menghormati karya seseorang (walaupun sama gunanya) karena dengan membeli bajakan , sang pencipta tidak mendapatkan apapun.. artinya kita melanggar undang-undang yang berlaku di indonesia.

Barang yang di ciptakan merupakan sebuah masterpiece walaupun (kadang” tidak beguna juga c) akan tetapi harus di hormati.. ow ia salah satu undang-undang yg melindungin di dalam teknologi infomatika UU hak cipta No. 19 tahun 2002 pasal 1 ayat 8 yang berbunyi : sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa , kode , skema , ataupun bentuk lain , yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut..

yang mendapatkan perlindungan hukum dalam dunia ialah software =)

sangsi dalam pelanggaran ada di UU Hak cipta No.19 Tahun 2002 pasal 72
isinya :
(1) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1(satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Barang siapa denga sengaja menyiarkan , memamerkan , mengedarkan , atau menjual kepada umum suatau ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

gimana sob ?? masih berani ?? serem loch itu~ yg di atas =)
Jadi, apapun yg di Ciptakan oleh seseorang kita harus menghargainnya jadi kita harus menghargai dengan cara membeli yang originaL (walaupun mahaL c >_< ) drpd Terkena hukuman bweee~ >_<

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.